Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 Tahun 2017

Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional

  • Ditetapkan:30 Mei 2017
  • Berlaku:30 Mei 2017

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Ketentuan Teknis Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional (“Peraturan BI 19/2017”), [1] Anggota Dewan Gubernur BI telah menerbitkan Peraturan No. 19/6/PADG/2017 dengan judul yang sama (“ Peraturan 19/2017 ”)...

28 Juli 2017