Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tahun 2017

Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik

  • Ditetapkan:17 Juli 2017
  • Berlaku:26 Juli 2017

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik

Dalam rangka melaksanakan Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia 2015-2019, [1] Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) telah menerbitkan Peraturan No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (“ Peraturan 51/2017 ”). Secara po...

15 Agustus 2017