Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2017 Tahun 2017

Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum

  • Ditetapkan:11 Juli 2017
  • Berlaku:11 Juli 2017

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

OJK Mengatur Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) telah menerbitkan Peraturan No. 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum (“ Peraturan 46/2017 ”) dalam rangka memitigasi risiko kegiatan usaha bank secara preventif maupun kuratif. [1] Sebelum terbitnya Peraturan 46/2017, permasalahan yang sama...

08 September 2017