Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris

  • Ditetapkan:04 Mei 2017
  • Berlaku:03 Agustus 2017

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“ Menteri ”) telah menerbitkan Peraturan No. 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris (“ Peraturan 9/2017 ”), dengan tujuan utama mencegah dan memberantas seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pencucian uang dan pendanaan teror...

28 September 2017