Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.01/2017 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.01/2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan Dan Akuntan Publik

  • Ditetapkan:05 November 2017
  • Berlaku:07 November 2017

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Ketentuan Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan Diubah

Guna memenuhi rekomendasi Asia-Pacific Group Financial Action Task Force (“FATF”), [1] Menteri Keuangan (“ Menteri ”) telah mengeluarkan Peraturan No. 155/PMK.01/2017 (“ Perubahan ”), yang mengubah Peraturan Menteri No. 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan ...

27 November 2017