Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017

Persyaratan Dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-cuma Kepada Dunia Pendidikan Dan Penelitian Hukum

  • Ditetapkan:13 November 2017
  • Berlaku:20 November 2017

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Prosedur Mempekerjakan Advokat Asing Disederhanakan

Untuk menyederhanakan proses mempekerjakan advokat asing, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“ Menteri ”) telah mengeluarkan Peraturan No. 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan ...

11 Januari 2018