Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/m-dag/per/11/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

  • Ditetapkan:09 Januari 2018
  • Berlaku:31 Januari 2018

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Pemerintah Ubah Kembali Ketentuan Impor Produk Kehutanan

Menteri Perdagangan (“ Menteri ”) telah menerbitkan Peraturan No. 13 Tahun 2018 (“ Perubahan ”) yang mengubah Peraturan Menteri No. 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan (“ Peraturan 97/2015 ”) untuk kedua kalinya. [1] Peraturan 97/2015 sebelumnya telah diubah melalui penerbi...

22 Februari 2018