Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 71 Tahun 2013 Tentang Salvage Dan/atau Pekerjaan Bawah Air

  • Ditetapkan:02 Mei 2018
  • Berlaku:08 Mei 2018

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Ketentuan Salvage Kerangka Kapal dan Muatan Diubah Kembali

Untuk menyelaraskan peraturan terkait salvage dan penyingkiran kerangka kapal, [1] Menteri Perhubungan (“ Menteri ”) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. PM 38 tahun 2018 (“ Perubahan Kedua ”), yang mengubah Peraturan Menteri No. PM 71 tahun 2013 tentang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air. (“ Permen...

21 Juni 2018