Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 Tahun 2018

Transaksi Domestic Non-deliverable Forward

  • Ditetapkan:20 September 2018
  • Berlaku:26 September 2018

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Pelaksanaan Domestic Non-Deliverable Forward Transactions oleh Bank

Dengan tujuan akhir mencapai kestabilan nilai tukar rupiah, serta pengayaan instrument lindung nilai di pasar valuta asing domestik, [1] Bank Indonesia (“ BI ”) telah menerbitkan Peraturan No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward ("Peraturan 20/2018")....

31 Oktober 2018