Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.02/2018 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/pojk.02/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

  • Ditetapkan:04 Desember 2018
  • Berlaku:09 Desember 2018

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Ketentuan Pungutan oleh OJK Diubah

Untuk lebih meningkatkan efektifitas pemungutan pungutan dari lembaga jasa keuangan dan dari profesi pendukung dalam industri jasa keuangan (Seperti: akuntan publik, penilai publik dan aktuaris, dll.), yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”), [1] OJK telah menerbitkan Peraturan No. 22/P...

29 Januari 2019