Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tahun 2018

Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

  • Ditetapkan:26 Desember 2018
  • Berlaku:27 Januari 2019

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Pedoman Baru Dikeluarkan untuk Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Untuk memulai penilaian kembali pihak-pihak utama dari lembaga jasa keuangan (“ LJK ”), Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) telah menerbitkan Peraturan No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (" POJK 34/2018"). Melalui penerbitan POJK 34/2018, semua ketentu...

15 Januari 2019