Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tahun 2019

Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam

  • Ditetapkan:14 Maret 2019
  • Berlaku:25 Maret 2019

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Peraturan Perizinan Usaha Pariwisata Alam Diperbaharui

Dalam rangka percepatan dan peningkatan investasi di sektor pariwisata alam, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“ MenLHK ”) telah menerbitkan Peraturan No. P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata ...

14 Mei 2019