Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 Tahun 2019

Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Bank

  • Ditetapkan:20 Juni 2019
  • Berlaku:20 Juni 2019

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Ketentuan Teknis Penilaian Kembali Pihak Utama Bank Diatur

Diterbitkan sebagai peraturan pelaksana atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) No. 34/POJK.03/2018 (“ POJK 34/2018 ”), OJK telah menerbitkan Surat Edaran No. 9/SEOJK.03/2019 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Bank (“ SEOJK 9/2019 ”). [1]...

30 Juli 2019