Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019 Tahun 2019

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

  • Ditetapkan:25 Desember 2019
  • Berlaku:30 Desember 2019

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

OJK Atur Ketentuan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Dikarenakan terjadinya peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) baru-baru ini, OJK saat ini memiliki wewenang untuk mengatur dan mengembangkan sistem informasi untuk lembaga jasa keuangan yang salah satu tujuanny...

04 Februari 2020