Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 Tahun 2020

Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

  • Ditetapkan:27 Agustus 2020
  • Berlaku:01 September 2020

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank Diatur Kembali oleh OJK

Untuk menerapkan prosedur manajemen risiko yang memadai, efektif dan terukur bagi lembaga jasa keuangan nonbank, Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) telah memperbarui ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan nonbank melalui penerbitan Peraturan No. 44/POJK...

16 September 2020