Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2020 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/pmk.04/2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

  • Ditetapkan:10 November 2020
  • Berlaku:11 November 2020

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Pemerintah Tegaskan Kartrid Rokok Elektrik sebagai Barang Kena Cukai

Sebagaimana produk hasil pengolahan tembakau lainnya (“ HPTL ”) terus berkembang popularitasnya karena perkembangan teknologi dan perubahan preferensi konsumen, [1] Menteri Keuangan (“ Menteri ”) menerbitkan Peraturan No. 176/PMK.04/2020 (" Perubahan"), yang mengubah Peraturan Menteri No. 67/PMK.04/...

20 November 2020