Sebagai upaya untuk mengakomodasi berbagai perubahan yang semula diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“ UU Cipta Kerja ”), khususnya ketentuan yang membahas produk halal, baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan ...


Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.
Pemerintah Akhirnya Memperbarui Ketentuan Mengenai Pelaksanaan Penjaminan Produk Halal
17 Maret 2021
Batas Waktu Mendatang: Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman paling lambat 17 Oktober 2024
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan perubahannya (secara bersama-sama disebut “ UU 33/2014 “), serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (“ PP 39/2021 ”),mengamanatkan bahwa seluruh barang dan/atau jasa yang terkait dengan...
23 Oktober 2023



