Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2022

Ketentuan Asal Barang Indonesia Dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-negara Anggota D-8)

  • Ditetapkan:20 April 2022
  • Berlaku:28 April 2022

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Pemerintah Memperkenalkan Ketentuan mengenai Ketentuan dan Surat Keterangan Asal Barang Indonesia Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8

Dalam upaya untuk memfasilitasi penentuan asal barang dan penerbitan Surat Keterangan Asal (“ SKA ”) berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8 (“ Persetujuan Preferensi Perdagangan ”), sebagaimana disahkan melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2011 t...

30 Mei 2022