Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

  • Ditetapkan:28 Juni 2022
  • Berlaku:03 Juli 2022

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

OJK Perbarui Kerangka Aturan Utama Layanan P2P Lending

Menyikapi kemunculan industri fintek, khususnya layanan peer-to-peer (“ P2P ”) lending, Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) telah menerbitkan Peraturan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“ POJK 77/2016 ”). [1] Namun, karena industri ini berkembang pes...

18 Juli 2022