Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/pojk.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi

  • Ditetapkan:04 April 2023
  • Berlaku:05 April 2023

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Penyampaian Laporan Keuangan Triwulan Tidak Lagi Diwajibkan Berdasarkan Peraturan Baru OJK Mengenai Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Dalam upaya melaksanakan ketentuan yang semula diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“ UU 4/2023 ”) [1] dan untuk memitigasi risiko terkait penempatan investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait pada perusahaan asuransi dan perusahaa...

12 Mei 2023