Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023

Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

  • Ditetapkan:21 September 2023
  • Berlaku:28 September 2023

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Badan Usaha Kini Wajib Melaksanakan Tiga Tahapan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (“ Menteri ”) telah mengenalkan kerangka baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam pengadaan infrastruktur (“ KPBU ”) melalui penerbitan Peraturan No. 7 Tahun 2023 (“ ...

07 November 2023