Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.06/2024 Tahun 2024

Tata Cara Dan Mekanisme Panyampaian Data Transaksi Pendanaan Dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

  • Ditetapkan:30 Januari 2024
  • Berlaku:30 Juni 2024

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Tata Cara dan Mekanisme Pelaporan Wajib Penyelenggara LPBBTI Kini Diklarifikasi: Laporan Data Transaksi Pendanaan dan Laporan Bulanan Berlaku Penuh pada Juli 2024

Pada tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) memperkenalkan kerangka Peraturan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“ POJK 10/2022 ”), yang mengatur kerangka regulasi terbaru untuk mengakomodasi berbagai perkembangan penyelenggaraan layanan pendana...

28 Februari 2024