Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Di Bursa Berjangka

  • Ditetapkan:27 Maret 2024
  • Berlaku:27 Maret 2024

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Bappebti Perkenalkan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah

Dalam upaya mendukung likuiditas transaksi perdagangan berjangka komoditi (“ Transaksi ”), terutama pasar fisik dengan prinsip syariah, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“ Bappebti ”) telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 5 Tahun 2024 (“ Perbappebti 5/2024 ”) tentang Penyelen...

04 April 2024