Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024

Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang Yang Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia

  • Ditetapkan:12 Maret 2024
  • Berlaku:17 Juni 2024

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Tiket Kembali Atau Tiket Terusan Kini Diperlukan Bagi WNA yang Tidak Memerlukan Visa

Pada tahun 2015, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“ Menteri ”) mengeluarkan Peraturan No. 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (“ Permenkumham 44/2015 ”) yang sesuai dengan judulnya mengatur berbagai prasyarat yang berlaku ...

18 April 2024