Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2024

Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku Di Sektor Jasa Keuangan

  • Ditetapkan:11 Desember 2024
  • Berlaku:16 Desember 2024

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

SIPELAKU Diluncurkan: LJK Kini Bisa Akses Rekam Jejak Fraud untuk Pemrofilan Konsumen

Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) menerbitkan Peraturan No. 28 Tahun 2024 (“ POJK 28/2024 ”) tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku (“ SIPELAKU ’) Di Sektor Ja...

20 Mei 2025