Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

  • Ditetapkan:30 Oktober 2025
  • Berlaku:09 November 2025

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

OJK Terbitkan Persyaratan Baru terkait Rencana Bisnis bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital: Penyampaian Wajib Pertama Paling Lambat 30 November 2026

Pada tahun 2024 silam, Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23 Tahun 2025 (secara bersama-sam...

22 Desember 2025