Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025

Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum

  • Ditetapkan:03 November 2025
  • Berlaku:09 November 2025

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

OJK Mengenalkan Tiga Klasifikasi Status Rekening Bank: Rekening Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant Ditentukan Berdasarkan Aktivitas Nasabah dalam Periode Tertentu

Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah penipuan atau penyalahgunaan rekening giro dan tabungan (secara bersama-sama disebut “ Rekening ”), Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) telah menerbitkan Peraturan No. 24 tahun 2025 (“ POJK 24/2025 ”) tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum ...

27 November 2025