Logo hukumonline
AIlexAnalisis HukumLegal Intelligence UpdatesPusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025

Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

  • Ditetapkan:16 Desember 2025
  • Berlaku:21 Maret 2026

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

OJK Perkuat Kerangka Asuransi Kesehatan: Perusahaan Asuransi Dapat Menerapkan Pembagian Risiko kepada Pemegang Polis dengan Batas Maksimum 5% dari Total Klaim

Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan (“ POJK 36/2025 ”), yang dijadwalkan mulai berlaku pada 22 Maret 2026. [1] Seperti judulnya, POJK 36/2025 diterbitkan dalam rangka memperkuat ekosistem asuransi kesehatan...

12 Januari 2026