Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2026

Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026

  • Ditetapkan:19 Januari 2026
  • Berlaku:19 Januari 2026
  • Berlaku s.d.:31 Desember 2026

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Jakarta Perbarui Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026 dengan Cakupan Baru di Sektor Konstruksi, Pengangkutan dan Pergudangan, serta Kegiatan Kesehatan Manusia dan Sosial

Setelah penetapan Upah Minimum Provinsi yang baru untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada akhir tahun lalu, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“ Gubernur ”) baru-baru ini menetapkan besaran upah minimum bagi pekerja di berbagai sektor industri untuk tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur No. 33...

28 Januari 2026