Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026

Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan

  • Ditetapkan:05 April 2026
  • Berlaku:12 April 2026

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Kerangka Terbaru Perdagangan Karbon Kehutanan Diterbitkan: Pelaku Usaha dengan Validasi DRAM/DPP Berjalan atau Unit yang Belum Diperdagangkan Wajib Menyampaikan Laporan paling lambat Oktober 2026

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Presiden No. 110 tahun 2025 (“ Perpres 110/2025 ”), [1] yang merupakan kerangka terbaru Indonesia yang mengatur instrumen Nilai Ekonomi Karbon (“ NEK ”), Menteri Kehutanan (“ Menhut ”) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No. 6 tahun 2026 tentang Tata ...

16 April 2026