Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026

Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

  • Ditetapkan:28 April 2026
  • Berlaku:30 April 2026

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Kerangka Baru Pengembalian Pajak Pendahuluan Diperkenalkan: Pemerintah Tetapkan Batasan 80% bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Menurunkan Batas Restitusi

Menteri Keuangan (“ Menkeu ”) telah menerbitkan Peraturan No. 28 tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (“ Permenkeu 28/2026 ”). Pada saat mulai berlaku, Permenkeu 28/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Menkeu No. 39/PMK.03/2018, yang memiliki judul yan...

08 Mei 2026