Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2026

Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah

  • Ditetapkan:31 Maret 2026
  • Berlaku:28 April 2026

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

OJK Revitalisasi Produk Investasi Perbankan Syariah: Pemisahan dari Simpanan Diperkenalkan, Nasabah Investor Kini Bertanggung Jawab atas Potensi Kerugian

Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) telah menerbitkan Peraturan No. 4 Tahun 2026 (“ POJK 4/2026 ”) tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (“ Produk Investasi ”). POJK 4/2026 berlaku bagi Bank Umum Syariah (“ BUS ”), Unit Usaha Syariah (“ UUS ”) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (...

13 Mei 2026