Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026

Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Dan/atau Liquefied Petroleum Gas Untuk Ketahanan Energi Nasional

  • Ditetapkan:29 April 2026
  • Berlaku:29 April 2026

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

BLU Kini Mengambil Peran dalam Impor Minyak Bumi, BBM, dan LPG: Kewajiban Laporan Bulanan Diperkenalkan dan Fleksibilitas Pengadaan yang Lebih Besar bagi BUMN

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 26 tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (“ BBM ”), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (“ LPG ”) untuk Ketahanan Energi Nasional (“ Perpres 26/2026 ”). Perpres 26/2026 kini menjadi kerangka pelaksanaan bagi Undang-Undang No. 22...

02 Juni 2026