Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat

  • Ditetapkan:03 Juni 2026
  • Berlaku:29 Juni 2026

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Reformasi Permodalan BPR: Pengurangan Modal Diperketat dan Batas Waktu Enam Bulan untuk Pemulihan Permodalan Ditetapkan untuk Kekurangan Modal Inti Minimum

Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) telah menerbitkan Peraturan No. 7 tahun 2026 (“ POJK 7/2026 ”) tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (“ BPR ”). Kerangka baru ini mencabut Peraturan OJK No. 5/POJK.03/2015 (“ POJK 5/2015 ”...

06 Juli 2026