Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 26 Tahun 2026

Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

  • Ditetapkan:30 Agustus 2026
  • Berlaku:31 Agustus 2026

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Bank Indonesia Revisi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial: Insentif Maksimum Dinaikkan Menjadi 6% seiring Kepemilikan Surat Berharga Menjadi Jalur Kualifikasi Baru

Bank Indonesia (“ BI ”) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 26 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua (“ Amandemen Kedua ”) atas Peraturan Dewan Gubernur BI No. 27 Tahun 2025 (“ PADG 27/2025 ”) tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (“ KLM ”). S...

08 September 2026