Tafsir dan Penggunaan Pasal Pidana Pemalsuan Surat

Tafsir dan Penggunaan Pasal Pidana Pemalsuan Surat

Ada banyak jenis tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan surat, baik dalam KUHP maupun Undang-Undang lain. Pasal 263-264 KUHP layak mendapatkan perhatian.
Tafsir dan Penggunaan Pasal Pidana Pemalsuan Surat
Ilustrasi pemalsuan surat. Sumber: Shutterstock

Mengapa tindak pidana pemalsuan penting mendapat perhatian? Para pembentuk undang-undang menyadari pentingnya informasi dan dokumen bagi kehidupan manusia. Informasi adalah kebutuhan dasar dalam kehidupan seseorang dalam hubungan-hubungan sosial dengan manusia lain, serta hubungannya dalam negara. Sebagian informasi yang disampaikan secara lisan, sebagian lagi dituangkan ke dalam bentuk tulisan. Format elektronik kini juga sudah dikenal luas.

Sejalan dengan kebutuhan itu, perlu diantisipasi penyalahgunaannya agar tidak merugikan orang lain atau menimbulkan keonaran. Maka pembentuk undang-undang memuat tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan surat, sumpah palsu, pemalsuan uang, memberikan keterangan palsu, menyiarkan berita bohong, dan lain-lain.

Tidak hanya beragam jenis, tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, sehingga muncullah antara lain UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE).

Tulisan ini mencoba membatasi pembahasan pada Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang mengatur pemalsuan surat. Tulisan ini terdorong oleh beberapa diskusi publik yang berlangsung pada Januari-Februari 2022 dan banyak menyinggung penggunaan pasal-pasal itu untuk menjerat notaris. Pada intinya, kedua pasal KUHP itu dinilai kurang pas dipergunakan menghukum seorang notaris. Untuk itu penting ditelusuri bagaimana riwayat pasal tersebut dan perkembangan pandangan para ahli pidana.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional