Anomali Konsep Yurisprudensi dan Yurisprudensi Tetap di Indonesia

Anomali Konsep Yurisprudensi dan Yurisprudensi Tetap di Indonesia

Normand Edwin Elnizar
Mengatakan yurisprudensi adalah bagian dari sumber hukum formil artinya memiliki kekuatan mengikat. Faktanya, peradilan Indonesia secara praktis tidak mengenal prinsip preseden.
Anomali Konsep Yurisprudensi dan Yurisprudensi Tetap di Indonesia
Hukumonline

Apakah yurisprudensi itu? Black’s Law Dictionary edisi 9 mencatat tujuh arti untuk lema jurisprudence yang dalam diserap dalam bahasa Indonesia menjadi yurisprudensi. Tertulis arti jurisprudence, n. (17c) 1. Originally (in the 18th century), the study of the first principles of the law of nature, the civil law, and the law of nations. Also termed jurisprudentia naturalis. 2. More modernly, the study of the general or fundamental elements of a particular legal system, as opposed to its practical and concrete details. 3. The study of legal systems in general. 4. Judicial precedents considered collectively. 5. In German literature, the whole of legal knowledge. 6. A system, body, or division of law. 7. case law.

Black’s Law Dictionary secara umum merujuk konsep dalam sistem hukum Anglo-Saxon/common law. Jurisprudence tampak diartikan sebagai ilmu pengetahuan hukum secara umum. Arti lainnya dalam kamus itu ialah putusan pengadilan yang diikuti atas dasar doktrin preseden.

Serupa, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Sudikno Mertokusumo dalam karyanya Mengenal Hukum menilai setidaknya yurisprudensi sebagai istilah serapan pada mulanya punya tiga makna. Yurisprudensi bisa berarti penerapan hukum di pengadilan atau peradilan itu sendiri. Makna ini mengacu yurisprudensi sebagai proses. Yurisprudensi juga berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Terakhir, yurisprudensi adalah putusan pengadilan.

Laporan penelitian berjudul Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia oleh hakim pengadilan tata usaha negara, Enrico Simanjuntak menghimpun lebih banyak makna yurisprudensi. Ia merujuk antara lain hasil penelitian hukum tentang peningkatan yurisprudensi sebagai sumber hukum yang dilakukan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 1991/1992. Beberapa definisi yurisprudensi yang dicatat antara lain: a. Yurisprudensi yaitu peradilan yang tetap atau hukum peradilan (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto); b. Yurisprudensi adalah ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh pengadilan (Kamus Pockema Andrea); c. Yurisprudensi adalah pengumpulan yang sistematis dari keputusan MA dan keputusan Pengadilan Tinggi yang diikuti oleh hakim lain dalam memberi keputusan dalam soal yang sama (Kamus Pockema Andrea); d. Yurisprudensi diartikan sebagai ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh Peradilan (Kamus Koenen endepols); e. Yurisprudensi diartikan sebagai pengumpulan yang sistematis dari putusan MA dan putusan Pengadilan Tinggi (yang tercatat) yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam soal yang serupa (Kamus Van Dale); f. Pendapat R. Subekti, Yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh MA sebagai pengadilan kasasi, atau putusan-putusan MA sendiri yang tetap (constant).

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info