Indonesia sudah beberapa kali menjadi tuan rumah konferensi internasional perubahan iklim. Pada 2022 diselenggarakan G20 Environment Deputies Meeting; dilanjutkan dengan Indonesia Future of Climate Summit pada tahun berikutnya. Jauh sebelumnya, pada 2007, Indonesia juga mendapat mandat serupa dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Perhelatan dengan tema senada di level nasional juga sudah beberapa kali diselenggarakan.
Bagi Wahyu Nugroho, dosen hukum lingkungan Universitas Sahid Jakarta, kesediaan Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan perubahan iklim memperlihatkan komitmen pemerintah. Pada saat bersamaan, Indonesia harus terus berkomitmen untuk menekan emisi karbon. Targetnya, pada 2035 mendatang, terjadi penurunan emisi karbon sebesar 23 persen dibandingkan tingkat emisi pada 2019. Target net zero emission (NZE) terjadi pada 2060. “Itu menunjukkan komitmen penyelenggara negara untuk menekan emisi karbon,” ujarnya dalam diskusi peluncuran buku ‘Hukum Perubahan Iklim, ESG, dan Perdagangan Karbon’, di Jakarta, Sabtu (30/8/2025) lalu.
Kepatuhan pada regulasi menjadi salah satu kunci penting untuk mencapai target tersebut. Sejauh ini, jelas Wahyu, Indonesia sudah meratifikasi sejumlah regulasi internasional yang mendukung. Misalnya, ratifikasi Konvensi PBB tentang Perubahan Iklim melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994, ratifikasi Protokol Kyoto (Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change) melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004, dan ratifikasi Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (lazim disebut Paris Agreement) melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Kalangan masyarakat sipil juga sudah lama mendorong agar pemerintah menaruh perhatian dan mengantisipasi dampak buruk perubahan iklim, termasuk mengusulkan urgensi suatu Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Iklim. (Baca juga: Bumi Semakin Panas, RUU Perubahan Iklim Urgen Disahkan)
Pada Juli 2008, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah sempat membentuk Dewan Nasional Perubahan Iklim, melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008. Lima tahun kemudian, Presiden SBY juga membentuk Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (lazim disingkat BP REDD+). Belakangan, fungsi dan tugas kedua lembaga ini dilebur ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lewat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, dan Peraturan Presiden lain yang mengubah struktur Kementerian.

























