Pemanasan global yang terjadi dalam satu dekade terakhir menunjukan kondisi bumi sedang tidak baik-baik saja. Semua negara termasuk Indonesia berisiko menghadapi bencana tersebut yang tentunya berdampak signifikan terhadap habitat manusia dan makhluk hidup.
Untuk menghadapi risiko bencana lebih parah, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan khususnya menjalankan gaya hidup ramah lingkungan. Hal penting lain yang diperlukan yaitu kehadiran perundang-undangan yang mengatur secara holistik menghadapi perubahan iklim.
Direktur Eksekutif Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring mengatakan legislasi merupakan salah satu upaya mengatasi perubahan iklim global. Dia menilai, saat ini berbagai gerakan kesadaran masyarakat sipil atas perubahan iklim global perlu didukung dengan perauran perundang-undangan.
”Meski RUU Perubahan Iklim atau kami menyebutnya RUU Keadilan Iklim ini prosesnya panjang, tapi ada harapan dengan banyaknya gerakan masyarakat sipil mendorong RUU ini disahkan,” ujar Raynaldo dalam acara diskusi bertajuk "Urgensi Legislasi terkait Perubahan Iklim untuk Mewujudkan Keadilan Iklim di Indonesia" di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca juga:
- Refleksi 30 Tahun ICEL untuk Hukum Perubahan Iklim di Indonesia
- Perlu Kemudahan Investasi untuk Bantu Pemerintah Memitigasi Perubahan Iklim
Dia mengatakan pengaturan sehubungan pemanasan global terdapat substansi yang belum terakomodir. Sebab, pengaturan tidak hanya berbicara hutan, energi, transportasi tapi juga hak asasi manusia. Secara global sudah banyak litigasi berhubungan perubahan iklim.
”Dan angkanya lebih dari 5.000 kasus yang bicaranya HAM sehubungan korporasi dan dampaknya kepada masyarakat,” papar Raynaldo.