Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlaku. Pemberlakuan KUHAP baru ini menandai pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini terlihat dari sejumlah ketentuan yang membuka ruang bagi pendekatan restoratif yang berorientasi pada pemulihan.
Bab IV KUHAP baru mengatur mengenai mekanisme keadilan restoratif. Pasal 79 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa mekanisme keadilan restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula. Pemulihan keadaan semula dilakukan sesuai mekanisme dalam ketentuan rumusan pasal ini yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan.
Kesepakatan tersebut menurut Pasal 79 ayat (3) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Bagian ini menjadi penting mengingat pencabutan laporan ataupun pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan. Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. Mekanisme pemulihan keadaan semula yang diatur dalam Pasal 79 ini berada pada tahap penyidikan.
Sementara itu Pasal 204 ayat (7) KUHAP juga menyebut frasa "pemulihan keadaan semula". Pasal ini mengatur bahwa kesepakatan perdamaian perdamaian dilakukan dengan syarat salah satunya telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa. Kesepakatan perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat yang ditandatangani oleh terdakwa, korban, dan hakim.

























