Perluasan Objek Obstruction of Justice Ditolak Dua Pengadilan

Perluasan Objek Obstruction of Justice Ditolak Dua Pengadilan

Moch. Dani Pratama Huzaini
Perluasan penafsiran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjangkau aktivitas di media sosial bukan merupakan kewenangan yudikatif melalui mekanisme penemuan hukum (rechtsvinding).
Perluasan Objek Obstruction of Justice Ditolak Dua Pengadilan
Hukumonline

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Sepanjang frasa dimaksud didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ potensial digunakan secara karet (lentur atau elastis) untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap/dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum putusan, Senin (2/3/2026) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, Pasal 21 UU Tipikor adalah norma yang mengatur tentang delik perintangan peradilan (obstruction of justice). Dalam hukum pidana di Indonesia, delik ini sering dirumuskan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum.

Pasal 21 UU Tipikor menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”. 

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info