Kurator dalam rezim hukum kepailitan di Indonesia menjadi profesi yang memungkinkan honor besar, tapi risikonya pun tidak kalah besar. Kesalahan dan kelalaian kurator bisa membuatnya ikut menjadi pesakitan seperti debitur pailit.
Kurator adalah pihak yang memperoleh kewenangan berdasarkan putusan pengadilan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) Pasal 1 angka 5, kurator dapat berasal dari Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai kurator dan telah terdaftar pada kementerian yang berwenang. Dalam menjalankan tugasnya, kurator tidak bertindak sebagai wakil debitur maupun wakil kreditur, melainkan sebagai pihak yang melaksanakan amanat undang-undang guna mengelola budel pailit secara objektif.
Tugas kurator dimulai sejak putusan pailit dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Kepailitan dan PKPU. Tahap awal yang dilakukan meliputi inventarisasi seluruh aset dan kewajiban debitur, pengamanan harta pailit, serta pengumuman putusan pailit kepada masyarakat dan para kreditur. Kurator juga melakukan pemanggilan kreditur melalui rapat kreditur untuk mengajukan tagihan, menyusun daftar piutang, serta memverifikasi kebenaran setiap klaim yang diajukan.
Dalam proses pengurusan harta pailit, kurator memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan hukum yang diperlukan. Bahkan dalam Pasal 69 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU, kurator tidak perlu memperoleh persetujuan debitur dalam menjalankan tugasnya dan dapat melakukan pinjaman demi meningkatkan nilai harta pailit. Sementara tahap pemberesan harta pailit dilakukan setelah proses pengurusan selesai atau ketika telah dipastikan bahwa perdamaian tidak tercapai.

























