Arsip Kegiatan

Pelatihan Hubungan Industrial - Hukumonline 2012

Strategi Menyikapi Putusan MK Tentang Upah Proses Dalam Rangka PHK serta Teknik Negosiasi dan Penyusunan Dokumen dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

MP/Project

Bacaan 2 Menit

pelatihan hubungan industrial

 

 

Perselisihan antara buruh dan pengusaha kerap sekali terjadi. Baru-baru ini, puluhan pekerja Carrefour Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Mereka menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dimohonkan pihak manajemen Carrefour cabang Buaran Jakarta Timur ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Pasalnya PHK yang dilakukan disinyalir sarat dengan tindakan pemberangusan serikat pekerja. Karena hampir seluruh pengurus Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) cabang Buaran itu diskorsing untuk menuju PHK.

Tidak hanya perselisihan PHK, berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No. 2/2004), perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha juga dapat diakibatkan karena adanya perselisihan hak dan perselisihan kepentingan.

Contoh kasus yang lumayan baru terjadi adalah ketika PHI Jakarta menyidangkan perselisihan kepentingan antara PT Freeport Indonesia dengan serikat pekerjanya[1]. Perselisihan ini adalah kelanjutan dari gagalnya perundingan antara manajemen dengan serikat pekerja untuk membahas masalah kenaikan upah yang bakal diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Lantaran deadlock, manajemen lalu mengajukan gugatan yang isinya meminta agar majelis hakim menyatakan prosentase kenaikan gaji yang bakal diatur dalam PKB adalah sesuai yang ditawarkan perusahaan.

Walau perselisihan tersebut berujung damai, perusahaan –dan juga serikat pekerja- tentu sudah mengeluarkan banyak waktu, tenaga, pikiran dan pastinya biaya. Bahkan sangat mungkin perusahaan –demikian juga pekerja- mengalami kerugian akibat aksi pemogokan pekerja Freeport tersebut.

Cuplikan kasus perselisihan hubungan industrial di PT Carrefour Indonesia dan PT Freeport Indonesia di atas hanya gambaran kecil dari sedemikian banyaknya kasus perselisihan hubungan industrial. Dan ironisnya, tak jarang kasus-kasus tersebut terjadi hanya karena para pelaku hubungan industrial kurang memahami aturan dan ketentuan yang berlaku dalam hukum ketenagakerjaan. Baik itu aturan materil maupun formil ketenagakerjaan.

Selain itu, pada praktiknya, pemahaman para pelaku hubungan industrial atas ketentuan hukum ketenagakerjaan saja dirasa belum cukup untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Kemampuan lain seperti teknik negosiasi dan pendokumentasian seharusnya juga dimiliki mengingat UU No 2/2004 telah mengatur secara limitatif mengenai tahapan dan batas waktu penyelesaian perkara perselisihan hubungan industrial.

Untuk itulah maka www.hukumonline.com, pada 2 – 3 Mei 2012 lalu telah menyelenggarakan Pelatihan hukumonline.com 2012 dengan mengangkat tema Pelatihan Hubungan Industrial – Hukumonline 2012 (Strategi Menyikapi Putusan MK Tentang Upah Proses Dalam Rangka PHK dan Teknik Negosiasi dan Penyusunan Dokumen dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).

Dalam membahas tema tersebut, hukumonline.com mengundang beberapa pengajar yaitu:

  1. Umar Kasim, S.H., M.H., CN. (Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) yang memaparkan mengenai Strategi Menyikapi Putusan MK Tentang Upah Proses Dalam Rangka PHK;
  2. A. Kemalsjah Siregar, S.H.(Kemalsjah & Associates) yang memaparkan mengenai Teknik Negosiasi dan Penyusunan Dokumen dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Secara keseluruhan, pelatihan berjalan dengan lancar. Para peserta pun terlihat antusias dalam mengikuti pelatihan 2 (dua) hari tersebut.

Pelatihan yang dhadiri oleh 40 peserta, diselenggarakan di Gd. Pusdiklat Perum Bulog, Jl. Kuningan Timur Blok M2 No. 5, Kuningan – Jakarta.

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 

*syarat dan ketentuan berlaku

 

[1]http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ebbf8bd07692/kisruh-freeport-disidangkan-di-phi-jakarta-