3 Permen ESDM Terkait Jual Beli Listrik Terbit, Ini Detailnya
Berita

3 Permen ESDM Terkait Jual Beli Listrik Terbit, Ini Detailnya

Dalam rangka meningkatkan investasi ketenagalistrikan.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan tiga peraturan terkait jual beli listrik. Hal ini dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Terbitnya tiga aturan ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi ketenagalistikan. Berikut rincian ketiga Permen ESDM yang baru diterbitkan tersebut:

1) Permen ESDM No.10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Maksud dan ruang lingkup Permen ESDM ini untuk mengatur Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara pembeli (PLN) dengan penjual (IPP) terkait aspek komersial untuk seluruh jenis pembangkit termasuk Panas Bumi, PLTA dan PLT Biomass. Sementara, pembangkit EBT yang intermiten dan Hidro dibawah 10 MW, diatur dalam peraturan tersendiri.
Pokok-Pokok aturan Permen ESDM No.10 Tahun 2017:
2) Permen ESDM No.11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik.  Maksud dan ruang lingkup Permen ini mengatur sisi teknis dan harga gas untuk pembangkit listrik yang bertujuan untuk menjamin kesediaan pasokan gas dengan harga yang wajar dan kompetitif, baik untuk gas pipa maupun LNG; untuk pengembangan pembangkit listrik di mulut sumur (wellhead) melalui penunjukan langsung serta untuk memberikan kemudahan dalam pengaturan alokasi Gas bagi pembangkit listrik.
     Pokok-pokok aturan Permen ESDM No.11 Tahun 2017:
1. Pengembangan pembangkit listrik di mulut Sumur (WellHead)   2. Harga gas dan tarif pipa gas·         Jika sudah ada infrastruktur hilir maka harga at plant gate, jika tidak ada harga di Hulu dan infrastruktur Hilir disiapkan oleh PLN.

3) Permen ESDM No.12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Maksud dan ruang lingkup Permen terkait jjenis Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber energi terbarukan yaitu PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP.
Pokok-pokok aturan Permen ESDM No.12 Tahun 2017:
1. Pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik
Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat radiasi atau cuaca setempat seperti energi sinar matahari dan angin dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan sistem pelelangan berdasarkan kuota kapasitas. Sedangkan pembelian tenaga listrik dari tenaga air, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP menggunakan harga patokan atau melalui mekanisme pemilihan langsung.

2. Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan
Dalam hal BPP setempat di atas rata-rata BPP nasional, harga pembelian tenaga listrik paling tinggi sebesar 85% dari BPP setempat atau khusus PLTSa dan PLTP paling tinggi sebesar BPP setempat. Sedangkan dalam hal BPP setempat sama atau di bawah rata-rata BPP nasional maka harga pembeliannya sebesar sama dengan BPP setempat atau khusus PLTSa dan PLTP ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

3. Pelaksanaan Uji Tuntas
Dalam rangka pembelian tenaga listrik, PT PLN (Persero) wajib melakukan uji tuntas atas kemampuan teknis dan finansial dari PPL yang dapat dilakukan oleh pihak procurement agent yang ditunjuk oleh PT PLN (Persero).

4. Penggunaan TKDN
Dalam melakukan pelelangan, pemilihan, atau penunjukan PPL, PT PLN (Persero) mengutamakan PPL yang menggunakan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. PT PLN (Persero) wajib menginformasikan secara terbuka kondisi ketenagalistrikan setempat yang siap menerima pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan.

6. PT PLN wajib menyusun dan mempublikasikan pokok-pokok PJBL yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Ketentuan peralihan  
Terhadap Badan usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pemenang lelang WKP Panas Bumi dan belum menandatangani PJBL serta BUMN yang mendapat penugasan pengusahaan panas bumi, proses pelaksanaan dan harga tenaga listriknya sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Agoes Triboesono, menjelaskan Aturan-aturan ini diterbitkan untuk lebih meningkatkan investasi serta mewujudkan harga yang wajar dalam jual beli tenaga listrik.

“Aturan mengenai listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) misalnya, disusun dengan formula tertentu agar EBT tetap dapat dikembangkan namun dengan harga yang rasional. Menteri ESDM telah menyampaikan bahwa energi terbarukan harus tetap dikembangkan namun dengan harga yang wajar,” kata Agoes, seperti dikutip hukumonline dari situs Kementerian ESDM, Kamis (2/2).  

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM No.38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi Di Pedesaaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan Dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil.

Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kesempatan pada pelaku usaha bagi Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, dan Koperasi yang berusaha di Bidang Ketenaglistrikan untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh infrastruktur PLN.
Tags:

Berita Terkait