3 Poin Diusulkan dalam Perumusan Aturan Kampanye di Media Sosial
Terbaru

3 Poin Diusulkan dalam Perumusan Aturan Kampanye di Media Sosial

Salah satunya platform media sosial yang kerap digunakan untuk kampanye politik perlu membuka informasi tentang siapa target kampanye. Tak hanya regulasi dalam mengatur kampanye pemilu secara komprehensif, tapi juga code of conduct.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi. Foto: Tangkapan layar youtube channel Perludem
Peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi. Foto: Tangkapan layar youtube channel Perludem

Media sosial menjadi salah satu medium yang digunakan peserta pemilu untuk kampanye politik di era pesta demokrasi per lima tahunan. Namun demikian, ketiadaan aturan soal kampanye pemilu menggunakan media sosial secara komprehensif perlu didorong penyelenggara bergerak merumuskan dan menerbitkan aturan tersebut.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi, mengatakan sekalipun media sosial kerap digunakan peserta pemilu seperti partai politik untuk berkampanye, tapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengatur kampanye politik di media sosial secara komprehensif. Misalnya, Peraturan KPU No.23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, mengatur akun media sosial peserta pemilu paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi. Padahal praktiknya peserta pemilu punya lebih dari 10 akun media sosial.

Amalia memberikan contoh penyelenggara pemilu Thailand membentuk code of conduct yang intinya mengatur komitmen partai politik dalam berkampanye. Antara lain tidak menyebarkan disinformasi, dan hasutan kebencian. Tak sekedar menandatangani code of conduct tersebut tapi juga dilakukan pengawasan ketat.

“Di Thailand ada laporan 2 mingguan sehingga terlihat mana peserta pemilu yang paling banyak disasar disinformasi dan siapa yang diuntungkan,” katanya dalam konferensi pers bertema Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kampanye Pemilu yang Informatif dan Edukatif, Senin (26/6/2023).

Baca juga:

Menurut Amalia, iklan politik melalui salah satu platform media sosial jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Padahal saat ini belum masuk tahap kampanye sebagaimana telah dijadwalkan KPU akan berlangsung 28 November 2023-10 Februari 2024. Regulasi yang ada juga mengatur sanksi bagi peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal kampanye.

Nah, dalam rangka mengatur kampanye pemilu secara komprehensif, menurut Amalia yang diperlukan tak hanya regulasi tapi juga code of conduct yang mengatur agar kampanye mengusung tema yang humanis dan inklusif. Karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menginisiasi untuk menyusun code of conduct kampanye peserta pemilu.

Tags:

Berita Terkait