36 Tahun Kebangkitan Pasar Modal Indonesia
Aktual

36 Tahun Kebangkitan Pasar Modal Indonesia

FAT
Bacaan 2 Menit
36 Tahun Kebangkitan Pasar Modal Indonesia
Hukumonline

Tepat pada 10 Agustus 2013 lalu merupakan hari kebangkitan pasar modal di Indonesia. Hal ini ditandai dengan kembali berjalannya pasar modal setelah vakum beberapa waktu. Kembali aktifnya pasar modal di Indonesia ditandai dengan Keppres No. 52 Tahun 1976 dan mulai dibuka pada tanggal 10 Agustus 1977.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dengan perayaan kembali berjalannya pasar modal di Indonesia, masyarakat diharap bisa mengenal pasar modal secara keseluruhan. Menurutnya, peringatan 36 tahun kembalinya pasar modal merupakan komitmen OJK selaku otoritas pasar modal dengan Self Regulatory Organization (SRO) dan didukung oleh pelaku pasar modal.

"Ini merupakan awal dari serangkaian aktivitas dalam rangka peringatan 36 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia pada 10 Agustus tahun 1977, yang menandai membaiknya pasar modal indonesia" tutur Muliaman di Jakarta, Kamis (15/8).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, semakin lama perkembangan pasar modal di Indonesia terus bertumbuh. Alasan itu pula yang melatarbelakangi OJK untuk menyesuaikan perkembangan pasar modal dengan regulasi yang ada serta perbaikan edukasi dan perlindungan terhadap investor.

"Peringatan diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia ini akan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan seperti media relasi, kegiatan sosial yang mencakup Corporate Social Responsibility SRO pasar modal, sosialisasi dan edukasi, turnamen olahraga dan lomba fotografi," ujar Nurhaida.

Ia berharap, serangkaian kegiatan tersebut semakin membuat pasar modal di Indonesia semakin menarik bagi investor. Sejalan dengan itu, OJK juga akan memperketat pengawasan dan perbaikan untuk industri pasar modal dengan adanya  pemberian Satgas Waspada Investasi.

Tags: