4 Catatan ICW Jelang Persidangan Etik Puluhan Pegawai KPK Kasus Dugaan Pungli di Rutan
Utama

4 Catatan ICW Jelang Persidangan Etik Puluhan Pegawai KPK Kasus Dugaan Pungli di Rutan

Seperti pengusutan praktik pungli yang terjadi di rutan KPK terbilang sangat lambat, hingga pola rekrutmen pegawai mengedepankan nilai integritas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Istimewa
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Istimewa

Lembaga antirasuah di bawah kepempinan Firli Bahuri terus mencuat persoalan satu-per satu. Setelah Firli yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kini 93 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjalani persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan jumlah fantastis mengacu pada pernyataan Dewas setidaknya ada Rp4 miliar berhasil diraup oleh puluhan pegawai  dalam kurun waktu tiga bulan. Yakni sejak Desember 2021 sampai dengan Maret 2022. Perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran etik terkait pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang ditengarai dilakukan oleh 93 orang pegawai.

“Angka itu (Rp4 miliar, red) diyakini akan terus bertambah seiring dengan pengembangan lebih lanjut. Kondisi ini semakin memperlihatkan adanya guncangan krisis integritas yang luar biasa sedang melanda KPK,” ujarnya melalui keterangannya, Sabtu (13/1/2024).

Terhadap peristiwa pungli tersebut, setidaknya ICW memiliki 4 catatan kritisnya. Pertama, pengusutan praktik pungli yang terjadi di rutan KPK terbilang sangat lambat. Sebab Dewas KPK diketahui sudah melaporkan kepada Pimpinan KPK sejak Mei tahun 2023 lalu. Namun, hingga saat ini, prosesnya mandek pada tingkat penyelidikan. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik lebih dari enam bulan Dewas baru menggelar proses persidangan. 

Baca juga:

Kedua, KPK gagal dalam mengawasi sektor-sektor kerja yang terbilang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi. Sebab di Rutan para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK. Selain itu, tindakan jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rutan KPK saat ini juga bukan modus baru. Bahkan kerap terjadi pada Rutan maupun lembaga pemasyarakatan (Lapas) lain.

“Dari sana mestinya sistem pengawasan sudah dibangun untuk memitigasi praktik-praktik korup,” katanya.

Tags:

Berita Terkait