7 Hasil Reformasi Sektor Keamanan Sejak 1998
Terbaru

7 Hasil Reformasi Sektor Keamanan Sejak 1998

Seperti UU Pertahanan Negara, dan UU TNI.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Militer berperan penting dalam rezim pemerintahan orde baru selama 32 tahun dan masuk hampir di berbagai sektor di pemerintahan. Boleh dibilang unsur militer ada di banyak lini. Ironisnya, kebebasan berpendapat dan masyarat sipil ikut terdampak di era orde baru.

Peneliti Senior Centra Initiative, Swandaru mengatakan di era pemerintahan orde baru tidak ada kebebasan sipil dan politik. Keberadaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang menaungi TNI dan Polri serta memiliki perwakilan fraksi ABRI di parlemen menimbulkan banyak persoalan.

Anggota militer aktif yang memiliki pangkat tertentu bisa mendudukan jabatan sipil seperti Bupati dan Walikota. Ujungnya, militer seolah menjadi warga negara Indonesia yang posisinya diatas warga negara lainnya termasuk kalangan sipil. “Kesannya ketika kita bertemu militer maka sipil harus tunduk, bukan mereka yang tunduk pada sipil,” ujar Swandaru dalam diskusi secara daring bertema ‘Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan HAM’, Selasa (04/7/2023).

Baca juga:

Peran dan fungsi militer yang sangat kuat di era orde baru mendorong gerakan reformasi tahun 1998 menuntut perbaikan terhadap ABRI. Swandaru mencatata reformasi militer yang didorong gerakan reformasi 1998 setidaknya menghasilkan 7 hal penting. Pertama, Tap MPR No.VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

Kedua, Tap MPR No.VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Ketiga, penghapusan hak politik dan penghapusan fraksi ABRI di parlemen. Tercatat fraksi ABRI terakhir di parlemen pada tahun 2004. Keempat, terbit UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Kelima, UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Keenam, dilakukan rotasi Panglima TNI secara bergiliran dari setiap matra.

Kendati UU 34/2004 sudah mengatur adanya rotasi tersebut tapi pada praktiknya matra Angkatan Darat (AD) bisa dipilih lebih dari sekali untuk menduduki posisi Panglima TNI. Selama orde baru jabatan Panglima TNI selalu diampu dari kalangan matra AD. Ketujuh, penghapusan bisnis militer.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait