7 Masalah HAM untuk Komnas HAM
Kolom

7 Masalah HAM untuk Komnas HAM

Persoalan-persoalan tersebut tidak berdiri sendiri, mereka saling beririsan satu dengan lainnya. Hal ini menunjukkan kompleksitas pelanggaran HAM di Indonesia.

Bacaan 2 Menit

 

Keenam, adalah masalah integritas personal dan kebebasan sipil warga negara. Berbagai pembatasan berkumpul, berekspresi dan menyampaikan informasi berujung dengan pemidanaan dan persekusi. Dalam tiga tahun terakhir angka penyiksaan, pembunuhan di luar proses hukum, eksekusi hukuman mati serta proses peradilan yang sesat tumbuh subur.

 

Kategori hak ini sering diserang oleh para politisi, pengambil kebijakan dan kelompok massa tertentu sebagai ciri hak individualis, seolah bukan ciri hak ‘ke-Indonesia-an’. Terlebih mereka yang menjadi korban dari hak ini dilekatkan dengan kejahatan narkoba, atau kriminalitas seperti pencurian.

 

Sebaliknya, pelanggaran hak ini mengandung makna populisme penegak hukum, dengan cara mengabaikan unsur norma HAM. Semakin brutal, semakin populis terlihat tegas, seperti ide untuk membuang pelaku kriminal ke pulau yang penuh binatang buas, membuat pernyataan di muka umum ‘gebuk’ atau ‘diinjak-injak di muka umum’.

 

Terakhir, ketujuh, Hak kelompok Minoritas dan Kelompok Rentan. Kelompok minoritas agama, kepercayaan dan peribadatan merupakan kelompok yang paling sering menjadi sasaran arogansi kelompok bisnis, industri dan kelompok massa. Bahkan di dalam kelompok ini sering didapati minoritas berganda, yaitu anak-anak, perempuan atau orang tua.

 

Semua isu di atas tidak berdiri sendiri, mereka saling beririsan satu dengan lainnya. Hal ini menunjukkan kompleksitas pelanggaran HAM di Indonesia. Sebuah tantangan yang nyata bagi Komnas HAM. Respon negara atas persoalan-persoalan di atas sangat minim dan tebang pilih untuk modalitas popularitas belaka.

 

Secara hukum, Komnas HAM memiliki legal standing (dasar hukum) yang cukup kuat untuk bekerja optimal. Mandat utama Komnas HAM adalah Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-undang tersebut diatur jenis hak yang diakui harus dilindungi oleh negara.

 

Pada pasal 1 angka 6 menyebutkan, hak-hak tersebut jika dilanggar maka masuk kategori pelanggaran HAM. Akan tetapi dalam pasal tersebut dipertegas bahwa pelanggaran HAM bukan sekedar pelanggaran terhadap rentetan hak saja. Syarat lain pelanggaran HAM adalah jika ada potensi atau terbukti bahwa pelanggaran HAM dimaksud UU 39/1999 tidak akan diselesaikan secara hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait