90 Saksi untuk Hakim Setyabudi
Aktual

90 Saksi untuk Hakim Setyabudi

ANT
Bacaan 2 Menit
90 Saksi untuk Hakim Setyabudi
Hukumonline

Penuntut umum pada KPK akan menghadirkan 90 saksi untuk terdakwa suap mantan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. "Total saksi yang akan kami hadirkan adalah sebanyak 90 orang," kata Ketua Majelis Hakim Nur Hakim, di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (5/9).

Oleh sebab itu majelis hakim mengusulkan persidangan digelar dua kali dalam seminggu. "Persidangan kami usulkan digelar dua kali seminggu karena ada 90 saksi dan harus selesai dalam waktu 120 hari kerja," kata dia.

Namun usulan tersebut ditolak oleh penuntut umum dengan alasan masih ada agenda lainnya selain sidang terdakwa Setyabudi.

Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Setyabudi Tedjocahyono dalam perkara penerimaan suap terkait penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung tahun 2009-2010. Dengan demikian, sidang akan dibuka kembali 12 September 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut.

Tags:

Berita Terkait